shop-triptrus

Rumah Adat Kudus

  • Image courtesy of arisafalufi.blogspot.com
  • Image courtesy of www.indonetwork.co.id
  • Image courtesy of http://static.pulsk.com
   
Rumah Adat Kudus merupakan salah satu rumah tradisional yang mencerminkan akulturasi kebudayaan masyarakat Kudus. Rumah Adat Kudus memiliki atap berbentuk joglo pencu, dengan bangunan yang didominasi seni ukir empat dimensi khas Kota Kudus yang merupakan perpaduan gaya seni ukir dari budaya Hindu, Persia (Islam), Cina, dan Eropa. Rumah ini diperkirakan mulai dibangun pada tahun 1500-an M dengan bahan baku utama (95%) dari kayu jati (tectona grandis)berkualitas tinggi dengan sistem pemasangan knock-down (bongkar pasang tanpa paku).
Keunikan dan keistimewaan Rumah Adat Kudus tidak hanya terletak pada keindahan arsitekturnya yang didominasi dengan seni ukir kualitas tinggi, tetapi juga pada kelengkapan komponen-komponen pembentuknya yang memiliki makna filosofis berbeda-beda.
Pertama, bentuk dan motif ukirannya mengikuti pola kala (binatang sejenis laba-laba berkaki banyak), gajah penunggu, rangkaian bunga melati (sekar rinonce), motif ular naga, buah nanas (sarang lebah), motif burung phoenix, dan lain-lain.
Kedua, tata ruang rumah adat yang memiliki jogo satru/ruang tamu dengan soko geder-nya/tiang tunggal sebagai simbol bahwa Allah SWT bersifat Esa/Tunggal. Bagian ini berfungsi sebagai pengingat bagi penghuni rumah agar senantiasa beriman dan bertakwa kepada-Nya.
Ketiga, gedhongan dan senthong/ruang keluarga yang ditopang empat buah soko guru/tiang penyangga. Keempat tiang tersebut adalah simbol yang memberi petunjuk bagi penghuni rumah supaya mampu menyangga kehidupannya sehari-hari dengan mengendalikan empat sifat manusia: amarah (dorongan untuk melakukan kemaksiatan), lawwamah (dorongan mengkoreksi diri sendiri), shofiyah (kelembutan hati), dan mutmainnah (dorongan untuk berbuat kebajikan).
View Larger Map  
Rating

Reviews

Info

No one has reviewed this destination yet. Be the first!.


Info

No upcoming trip to Rumah Adat Kudus at this time

×

...