Masjid Jami' Banjarmasin atau dikenal juga sebagai Masjid Jami' Sungai Jingah adalah sebuah masjid bersejarah di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mesjid berarsitektur Banjar dan kolonial (indish) yang dibuat dengan bahan dasar kayu ulin ini dibangun pada tahun 1777. Walaupun termasuk di lingkungan Kelurahan Antasan Kecil Timur, masjid yang seluruh konstruksi bangunan didominasi kayu besi alias kayu ulin ini lebih identik dikenal Masjid Jami Sungai Jingah. Lokasi awal pembangunan masjid ialah di tepi Sungai Martapura, setelah masjid ini dipindahkan sekarang berada di Jalan Masjid kelurahan Antasan Kecil Timur, Kota Banjarmasin pada tahun 1934.
Pada masa sebelum masjid ini terbangun, masyarakat Banjar kesulitan beribadah karena tidak ada masjid yang cukup besar untuk menampung orang banyak. Pemerintah kolonial Belanda yang kehadirannya tidak disukai oleh masyarakat Banjar berusaha menggunakan kesempatan itu untuk mengambil hati orang Banjar. Mereka berniat menyumbangkan uang hasil pajak untuk pembangunan masjid. Kebetulan saat itu pendapatan pajak pemerintah Belanda dari hasil memeras rakyat Kalimantan sedang berlimpah, terutama dari hasil hutan seperti karet dan damar. Namun masyarakat Banjar menolak mentah-mentah tawaran itu. Bagi orang Banjar yang beragama Islam adalah haram hukumnya menerima pemberian dari penjajah Belanda, apalagi untuk pembangunan masjid. Untuk mengatasi permasalahan tersebut mereka secara swadaya dan bergotong- membangun tempat ibadah tersebut. Tua-muda, laki-laki dan perempuan secara bahu-membahu mengumpulkan dana. Ada yang menyumbangkan tanah, perhiasan emas atau hasil pertanian, sehingga tidak lama kemudian di atas tanah seluas 2 hektare berdirilah sebuah masjid yang indah dan megah sebagai tempat beribadah dan kegiatan sosial lainnya hingga sekarang.